DJP Ungkap Pemungutan PPN Belum Maksimal, Ini Penyebabnya

Aditya Pratama
DJP ungkap pemungutan PPN belum maksimal. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) belum maksimal. Menurutnya, itu karena terlalu banyak barang dan jasa yang dikecualikan dari pemungutan PPN dan fasilitas pembebasan PPN juga terlalu banyak. 

Indonesia, kata dia, baru mengumpulkan 66,58 persen dari total PPN yang seharusnya bisa dipungut.

"Kita punya ketiga kawasan (bebas PPN), yakni kawasan berikat, kawasan ekonomi khusus, dan kawasan bebas (pajak), sementara negara lain hanya punya satu atau dua. Ini menyebabkan distorsi, dan kinerja PPN jadi tidak cukup baik," kata Hestu dalam diskusi daring Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Jakarta, dikutip Antara, Jumat (27/8/2021).

Selain itu, dia menambahkan, tarif PPN Indonesia pun terbilang kecil dibandingkan negara-negara lain.

"Tarif PPN kita sebesar 10 persen, tidak bergerak dari tahun 1983. Sementara tarif PPN negara-negara di dunia bergerak naik secara bertahap menjadi rata-rata 15,4 persen," ujar Hestu.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Ekonomi RI Membaik, Penerimaan Pajak Naik 20,7 Persen di Kuartal I 2026 

Nasional
12 hari lalu

10,12 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT hingga 30 Maret 2026

Nasional
30 hari lalu

7,7 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT per 12 Maret 2026

Nasional
1 bulan lalu

DJP Ungkap Penerimaan Pajak Naik 30,2 Persen per Februari 2026, Sentuh Rp244 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal