JAKARTA, iNews.id - Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) belum maksimal. Menurutnya, itu karena terlalu banyak barang dan jasa yang dikecualikan dari pemungutan PPN dan fasilitas pembebasan PPN juga terlalu banyak.
Indonesia, kata dia, baru mengumpulkan 66,58 persen dari total PPN yang seharusnya bisa dipungut.
"Kita punya ketiga kawasan (bebas PPN), yakni kawasan berikat, kawasan ekonomi khusus, dan kawasan bebas (pajak), sementara negara lain hanya punya satu atau dua. Ini menyebabkan distorsi, dan kinerja PPN jadi tidak cukup baik," kata Hestu dalam diskusi daring Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Jakarta, dikutip Antara, Jumat (27/8/2021).
Selain itu, dia menambahkan, tarif PPN Indonesia pun terbilang kecil dibandingkan negara-negara lain.
"Tarif PPN kita sebesar 10 persen, tidak bergerak dari tahun 1983. Sementara tarif PPN negara-negara di dunia bergerak naik secara bertahap menjadi rata-rata 15,4 persen," ujar Hestu.