DJP Ungkap Pemungutan PPN Belum Maksimal, Ini Penyebabnya

Aditya Pratama
DJP ungkap pemungutan PPN belum maksimal. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) belum maksimal. Menurutnya, itu karena terlalu banyak barang dan jasa yang dikecualikan dari pemungutan PPN dan fasilitas pembebasan PPN juga terlalu banyak. 

Indonesia, kata dia, baru mengumpulkan 66,58 persen dari total PPN yang seharusnya bisa dipungut.

"Kita punya ketiga kawasan (bebas PPN), yakni kawasan berikat, kawasan ekonomi khusus, dan kawasan bebas (pajak), sementara negara lain hanya punya satu atau dua. Ini menyebabkan distorsi, dan kinerja PPN jadi tidak cukup baik," kata Hestu dalam diskusi daring Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Jakarta, dikutip Antara, Jumat (27/8/2021).

Selain itu, dia menambahkan, tarif PPN Indonesia pun terbilang kecil dibandingkan negara-negara lain.

"Tarif PPN kita sebesar 10 persen, tidak bergerak dari tahun 1983. Sementara tarif PPN negara-negara di dunia bergerak naik secara bertahap menjadi rata-rata 15,4 persen," ujar Hestu.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Anak Buah Purbaya: ASN, TNI dan Polri Segera Aktivasi Akun Coretax!

Bisnis
3 hari lalu

Pemerintah Kantongi Rp11,48 Triliun dari Pengemplang Pajak

Nasional
6 hari lalu

Kejagung Geledah Rumah Pejabat Pajak, Begini Tanggapan DJP

Nasional
9 hari lalu

DJP Bisa Intip Uang Elektronik dan Rekening Digital Mulai 2026, Ini Tujuannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal