Dorong Investasi Migas, KESDM Cabut 11 Peraturan

Ranto Rajagukguk
Ilustrasi (Foto: Reuters)

Seiring pencabutan regulasi tersebut, Ego menyebutkan, kini kegiatan usaha penunjang migas tidak lagi memerlukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) usaha penunjang migas. Ini terobosan besar dan sangat memangkas birokrasi.

Pengendalian terhadap usaha penunjang migas cukup dilakukan melalui Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) dengan cakupan klasifikasi usaha yang lebih tepat dan hanya untuk usaha inti yaitu sebanyak 13 subbidang usaha saja. Sebelumnya cakupan klasifikasi usaha yang dikendalikan mencapai 139 kegiatan usaha dan mencakup kegiatan usaha yang tidak inti dan sebenarnya tidak memerlukan SKT maupun SKUP.

"Untuk kegiatan penunjang, SKT tidak ada lagi, cukup dengan SKUP," ujar Ego Syahrial.

Contoh konkret penyederhanaan lainnya yaitu Kementerian ESDM juga tidak lagi menerbitkan rekomendasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Sebagai gantinya, dibentuk tim di bawah koordinasi Kementerian Tenaga Kerja untuk penerbitan RPTKA dan IMTA tersebut.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
4 hari lalu

Pemerintah Pulihkan Kapasitas PLTP Sarulla ke 330 MW, Siapkan Investasi Rp4,8 Triliun

18 hari lalu

Tok! Harga Minyak Mentah Indonesia Turun

25 hari lalu

ESDM Perketat Pengawasan DMO, PLN Diminta Percepat Kontrak Pasokan Batu Bara

30 hari lalu

Kortas Tipikor Polri bakal Periksa Kementerian ESDM terkait Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal