"Instrumen ini harusnya terus diawasi dan dievaluasi sehingga kita betul-betul yakin apakah fasilitas perpajakan itu betul-betul membuat perusahaan makin maju. Dan tentu kalau kita bisa evaluasi, kita bisa menetapkan kalau dia efektif berarti benefitnya ke ekonomi besar. Kalau tidak efektif itu bisa jadi dasar untuk me-review," ujarnya.
Konsep Tax Expenditure pertama kali diperkenalkan di Amerika Serikat (AS) pada tahun 1960-an dalam sistem pajak penghasilan federal. Negara-negara OECD sendiri telah memulainya di dekade 1980-an.
Estimasi Belanja Perpajakan pada tahun 2016 adalah sebesar Rp143,6 triliun atau sekitar 1,16 persen dari PDB 2016, sedangkan di tahun 2017 Belanja Perpajakan meningkat menjadi Rp154,7 triliun (sekitar 1,14 persen dari PDB 2017).
Estimasi belanja perpajakan tahun 2017 yang terbesar hingga terkecil adalah untuk meningkatkan kesejahteraan umum, melindungi UMKM, mendukung dunia bisnis, dan mendorong investasi. Adapun jika dilihat dari sektor yang memanfaatkan, semua sektor hampir merata memanfaatkan fasilitas perpajakan, utamanya sektor industri manufaktur, jasa keuangan, serta pertanian dan perikanan.