JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merilis beragam fasilitas perpajakan yang membantu pelaku usaha untuk berinvestasi di Indonesia. Insentif perpajakan seperti tax holiday, tax allowance, dan fasilitas kepabeanan ini berpengaruh pada berkurangnya potensi penerimaan perpajakan karena adanya pembebasan atau pengurangan tarif pajak.
Pemerintah kemudian menggagas adanya Laporan Belanja Perpajakan (Tax Expenditure Report) untuk mencatat estimasi besaran berkurangnya penerimaan perpajakan tersebut. Pelaporan belanja perpajakan ini adalah yang pertama kali dilakukan di Indonesia sebagai wujud transparansi fiskal dan akuntabilitas pemerintah kepada publik terhadap kebijakan fasilitas perpajakan.
"Ini pertama kali dalam sejarah perekonomian Indonesia, sejarah Kementerian Keuangan Indonesia menerbitkan berapa jumlah fasilitas pajak itu diberikan. Itu namanya Tax Expenditure Report. Ini untuk transparansi, akuntabiltas. apakah mereka yang mendapatkan fasilitas itu berhubungan dengan dasar kita untuk memacu perekonomian," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Aula Mezanine Kemenkeu, Jakarta, Kamis (18/10/2018).
Definisi Tax Expenditure atau belanja perpajakan adalah penerimaan perpajakan yang tidak dikumpulkan atau berkurang sebagai akibat adanya ketentuan khusus yang berbeda dari sistem perpajakan secara umum (benchmark tax system) yang menyasar kepada hanya sebagian subjek dan objek pajak dengan persyaratan tertentu.
Laporan ini digunakan sebagai instrumen pengawasan dan evaluasi dalam rangka analisis efektivitas kebijakan fiskal terutama di bidang perpajakan. Adanya laporan ini diharapkan kebijakan insentif perpajakan dapat lebih terkoordinasi, efisien dan efektif, serta dapat dievaluasi secara berkesinambangunan.