DPR: Bank Himbara Tak Bisa Dipakai sebagai Penyalur Bantuan Likuiditas di Saat Krisis

Aditya Pratama
KSSK diminta mengevaluasi kembali wacana penunjukkan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk membantu bank-bank swasta yang kesulitan likuiditas. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) diminta mengevaluasi kembali  penunjukan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk membantu bank-bank swasta yang kesulitan likuiditas. Kebijakan ini rawan moral hazard karena bisa memicu konflik kepentingan.

“Bagaimana bank milik pemerintah jadi mengurus keperluan likuiditas bank lain dan mengurus restrukturisasi kredit nasabah bank lain. Sementara pada saat yang sama bank anggota Himbara harus mengurus restrukturisasi kredit atas nasabahnya sendiri,” ujar Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun dalam keterangannya, Minggu (10/5/2020).

Dia khawatir, akan ada conflict of interest yang kuat dengan bank-bank lain apabila punya hubungan kredit sindikasi bersama dengan bank Himbara. Konsep ini jika pun dipaksakan sangat sulit untuk direalisasikan. 

“Ini menunjukkan bahwa antar anggota KSSK miskin ide dan tidak punya gagasan baru yang solutif, yang membantu sektor riil untuk bangkit kembali,” ujar dia.

Misbakhun menyatakan, program penyelamatan sektor keuangan dan perbankan memang diperlukan karena akan memengaruhi kegiatan sektor riil. Pasalnya, sektor riil membutuhkan relaksasi dan restrukturisasi kredit serta bantuan kredit baru sehingga bisa bangkit pasca-pandemi Covid-19. 

“Harusnya program penyelamatan dan pemulihan ekonomi tidak boleh membuat sistem perbankannya malah sakit karena skema pemulihan yang dibuat tidak ideal dan dipaksakan sebagai kompromi antar anggota KSSK yang masih menjaga hegemoni egosentris lembaganya saja,” tutur dia.

Dia juga mengingatkan, hasil rapat Komisi XI DPR dengan KSSK pada 6 Mei 2020 sudah membuat kesimpulan yang jelas di mana pemerintah harus membuat prakiraan biaya yang digunakan untuk program pemulihan ekonomi. “Dan itu dalam setiap kebijakan, regulasi dan aturan operasional pelaksanaannya harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Komisi XI,” ujar dia.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Jokowi Setuju UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama, Sebut Revisi 2019 Inisiatif DPR

Nasional
2 hari lalu

Dirut BPJS Debat dengan Anggota DPR soal Data PBI: Kalau Bapak Bisa Kerja, Saya Gaji!

Nasional
3 hari lalu

Guru Madrasah Mengadu ke DPR: Mengabdi 25 Tahun, Gaji Masih Rp300.000

Nasional
4 hari lalu

Ratusan Guru Madrasah Demo di Depan Gedung DPR, Tuntut Kesejahteraan dan Diangkat Jadi PPPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal