JAKARTA, iNews.id - Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) memberikan keringanan berupa restrukturisasi kredit bagi debitur Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hal ini sebagai upaya menjaga roda perekonomian yang terkontraksi akibat virus Corona (Covid-19).
Debitur yang berhak mendapatkan restrukturisasi adalah UMKM yang bergerak pada sektor ekonomi pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan yang terdampak Covid-19 baik secara langsung maupun tidak langsung.
Ketua Himbara Sunarso menyebut, upaya yang dilakukan merupakan bagian dari dukungan terhadap kebijakan pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Otoritas jasa keuangan ini telah memberikan stimulus countercyclical kepada industri perbankan agar tetap tumbuh di tengah pandemi Covid-19.
"Himbara mendukung dan berkomitmen untuk melaksanakan stimulus tersebut sebagai upaya untuk menjaga dan menyelamatkan para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia yang terdampak virus korona," kata Sunarso melalui siaran pers yang diterima iNews.id, Senin (30/3/2020).
Sunarso juga menyebut jika pihaknya telah menyusun dan akan menjalankan skema restrukturisasi bagi debitur UMKM. Skema tersebut antara lain berupa penurunan suku bunga pinjaman, perpanjangan jangka waktu, pengaturan kembali jadwal angsuran pokok atau bunga serta pemberian keringanan tunggakan bunga sesuai dengan kondisi debitur.