Dalam kesempatan tersebut, Kahar menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada keluhan yang disampaikan, semasa Destry menjabat pada posisi yang sama di periode berjalan ini.
Ia juga menyampaikan, Anggota Komisi XI DPR RI yang hadir pada rapat tersebut juga telah menyetujui pencalonan kembali Destry. Sehingga hasil uji kelayakan dan kepatutan tersebut bisa segera dibahas di rapat paripurna.
“Pertimbangannya tadi dia (Destry Damayanti) sudah memaparkan, bunyinya itu kan fit and proper test. Apakah dia cocok untuk menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode kedua? Periode kesatu dia kan sudah cocok dan tidak ada complain. Tadi dia sudah memaparkan dan menurut kawan-kawan itu cocok. Jadi kita putuskan sepakat,” ungkap Ketua Komisi XI DPR RI Kahar Muzakir, Senin (3/6).
Selain pengesahan Destry Damayanti sebagai DGS BI selanjutnya, agenda Rapat Paripurna hari ini sebagai berikut.
1. Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023, dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2023 beserta Laporan Hasil Pemeriksaannya oleh BPK RI;
2. Tanggapan Pemerintah terhadap Pandangan Fraksi atas KEM dan PPKF RAPBN TA 2025 (Keputusan Rakonsul Bamus tanggal 25 Maret 2024);
3. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (Semula RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak);
4. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU terhadap 27 (dua puluh tujuh) Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota (Cluster l).
5. Laporan Komisi X DPR RI tentang Penarikan RUU tentang Bahasa Daerah, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;
6. Laporan Komisi XI DPRI atas hasil pembahasan Uji kelayakan (fit and Proper test) Calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;
7. Persetujuan Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan.