DPR Sahkan Destry Damayanti jadi Deputi Gubernur Senior BI Hari Ini

Anggie Ariesta
DPR bakal sahkan Destry Damayanti jadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia hari ini.

Dalam kesempatan tersebut, Kahar menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada keluhan yang disampaikan, semasa Destry menjabat pada posisi yang sama di periode berjalan ini. 

Ia juga menyampaikan, Anggota Komisi XI DPR RI yang hadir pada rapat tersebut juga telah menyetujui pencalonan kembali Destry. Sehingga hasil uji kelayakan dan kepatutan tersebut bisa segera dibahas di rapat paripurna.

“Pertimbangannya tadi dia (Destry Damayanti) sudah memaparkan, bunyinya itu kan fit and proper test. Apakah dia cocok untuk menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode kedua? Periode kesatu dia kan sudah cocok dan tidak ada complain. Tadi dia sudah memaparkan dan menurut kawan-kawan itu cocok. Jadi kita putuskan sepakat,” ungkap Ketua Komisi XI DPR RI Kahar Muzakir, Senin (3/6).

Selain pengesahan Destry Damayanti sebagai DGS BI selanjutnya, agenda Rapat Paripurna hari ini sebagai berikut.

1. Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023, dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2023 beserta Laporan Hasil Pemeriksaannya oleh BPK RI; 
2. Tanggapan Pemerintah terhadap Pandangan Fraksi atas KEM dan PPKF RAPBN TA 2025 (Keputusan Rakonsul Bamus tanggal 25 Maret 2024); 
3. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (Semula RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak); 
4. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU terhadap 27 (dua puluh tujuh) Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota (Cluster l).

5. Laporan Komisi X DPR RI tentang Penarikan RUU tentang Bahasa Daerah, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan; 
6. Laporan Komisi XI DPRI atas hasil pembahasan Uji kelayakan (fit and Proper test) Calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), dilanjutkan dengan pengambilan keputusan; 
7. Persetujuan Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

UU P2SK Terbaru, Kemenkeu hingga Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham BEI

57 tahun lalu

Lesu, Rupiah Hari Ini Ditutup Ambles ke Rp17.843 per Dolar AS

57 tahun lalu

Revisi UU P2SK Terbit, Bank Indonesia Didorong Pacu Sektor Riil

57 tahun lalu

Utang Luar Negeri RI Naik 1,9%, Tembus 439,8 Miliar Dolar AS pada April 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal