DPR Setujui Pemberian Dana PMN untuk LPEI Rp5 Triliun 

Suparjo Ramalan
DPR menyetujui pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank (IEB) sebesar Rp5 triliun. (Foto: Sindonews)

Kedua PP juga menjelaskan PMN tersebut diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBM) 2020. Jadi bila dijumlahkan, maka PMN LPEI 2020 dan 2021 menjadi sebesar Rp10 triliun. 

Perkaranya, baik dalam Lampiran UU APBN 2020 maupun dalam Perpres 54/2020 dan Perpres 72/2020 menjelaskan PMN untuk LPEI hanya sebesar Rp5 triliun. Selain itu, dalam PP 78/2020 sama sekali tidak ada ketetentuan yang menyatakan merubah PP 40/2020. Artinya, PP 78/2020 dan PP 40/2020 sama-sama berdiri sendiri.    

Dalam UU APBN 2021, kembali dialokasikan PMN untuk LPEI sebesar Rp5 triliun. Namun kedua PP tersebut menyebut sumber pendanaan diambil dari APBN 2020, bukan APBN 2021. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
22 hari lalu

Terungkap! Ini Peran 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI

Nasional
22 hari lalu

Kejati Jakarta Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI

Nasional
29 hari lalu

Sukatmo Padmosukarso Jadi Direktur Eksekutif LPEI, Purbaya Ingin Pembenahan Total

Nasional
3 bulan lalu

Kasus Kredit LPEI, 3 Petinggi Petro Energi Dituntut 6 hingga 11 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal