Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi beranggapan, kenaikan tarif cukai rokok masih dalam pengkajian dan tengah dibahas bersama Gabungan Asosiasi Pengusaha Rokok Indonesia (GAPRI) bersama dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF).
Pasalnya, banyak faktor yang menjadi pertimbangan untuk menaikkan tarif cukai rokok yang telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2017. "Belum (dapat dipastikan). Historisnya yang jelas memperhatikan pertumbuhan sama inflasi dan juga beberapa faktor yang lain. Faktor yang mempengaruhi itu, pertama adalah kesehatan, kedua penerimaan, ketiga industri, keempat petani, kelima pengaruhnya tarif terhadap peredaran rokok yang ilegal." Kata Heru.
Gapri dalam pertemuan sebelumnya tidak mempersoalkan kenaikan tarif cukai. Namun, yang dipermasalahkan adalah masalah diservikasi layer yang diterapkan dalam PMK 146 tersebut. "Memang industri ini tidak semata-mata dipengaruhi oleh tarif, tapi ada HJE (Harga Jual Eceran), dan juga ketentuan-ketentuan dari kesehatan. Jadi, harus dilihat dalam satu paket," kata dia.
Tetapi, PMK 146 itu tidak akan berubah karena sudah menjadi peta jalan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam menetapkan tarif cukai hasil tembakau. Namun, Heru menerima usulan-usulan yang diajukan Gapri. "Kita berharap PMK itu sudah roadmap. Kalau roadmapnya berubah-ubah nanti menjadi sulit. Sebenarnya PMK itu dihasilkan dari suatu proses panjang, komunikasi, harmonisasi," katanya.