JAKARTA, iNews.id - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengeluarkan kebijakan agar jajarannya meningkatkan kewaspadaan seiring merebaknya penyebaran virus korona (Covid-19). Melalui surat edaran bernomor B.181/SJ/KP.620/III/2020, terdapat sejumlah ketentuan pemberlakuan sistem kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Dalam poin a surat yang ditandatangani oleh Plt Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar tersebut mengimbau agar pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat fungsional yang setara dengan pimpin tinggi Madya/pratama/administrator tetap masuk kerja seperti biasa.
Berikutnya, pejabat pengawas dan pelaksana serta pejabat fungsional setara dengan pejabat pengawas ke bawah untuk bekerja dari rumah (work from home).
"Kerja dari rumah secara bergantian dengan jadwal rotasi yang diatur dan ditetapkan oleh pimpinan unit kerja eselon II atau satuan kerja masing-masing," ujar Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri KKP, Agung Tri Prasetyo dalam keterangannya, Minggu (15/3/2020).
Agung menambahkan, pegawai yang melaksanakan work from home tidak diizinkan meninggalkan rumah kecuali untuk keperluan pemeriksaan kesehatan atau kebutuhan mendesak lainnya. Sementara itu, pegawai yang bekerja dari rumah, harus melaporkan hasil pekerjaannya langsung secara harian.