JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan melakukan efisiensi belanja pegawai dengan memangkas tunjangan kinerja (tukin) Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp10,8 triliun dalam RAPBN 2022.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, dalam skemanya penghematan dilakukan dengan memangkas anggaran tukin seperti Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 PNS.
Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, mengatakan seyogyanya kebijakan tersebut juga menyasar Presiden, Menteri, pejabat Eselon I di kementerian dan lembaga, hingga Kepala Daerah.
Pertimbangan utama berkaitan dengan penghematan anggaran untuk prioritas kesehatan dan belanja perlindungan sosial. Dua pertimbangan ini memang masuk dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) di tahun mendatang.
"Bagi pejabat negara yang besar-sebenarnya bukan gaji melainkan tunjangan jabatan. Kalau mau dipangkas mulai dari Presiden, Menteri sampai Eselon I di kementerian lembaga dan Kepala Daerah. Pertimbangan utama berkaitan dengan penghematan anggaran untuk prioritas kesehatan dan belanja perlindungan sosial," ujar Bhima saat dimintai pendapatnya, Rabu (18/8/2021).