Ekonomi Belum Pulih, BI Ubah Ketentuan Devisa Hasil Ekspor

Antara
Ekonomi belum pulih, BI menyempurnakan ketentuan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI). (Foto: Sindonews)

Perubahan berikutnya yaitu bank dapat mengkreditkan penerimaan DHE pada rekening eksportir jika Financial Transaction Messaging System (FTMS) seluruh penerimaan DHE melalui transaksi TT telah dilengkapi informasi ekspor.

Hal lain dalam Peraturan BI No 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor yang tidak diubah tetap berlaku.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Purbaya Perpanjang Penempatan Dana Rp200 Triliun di Perbankan hingga September 2026

Nasional
6 hari lalu

BI Tambah Kuota Penukaran Uang Baru! Begini Cara Daftarnya

Nasional
6 hari lalu

BI Majukan Jadwal Penukaran Uang Baru Lebaran Tahap Kedua, Catat Tanggalnya!

Nasional
10 hari lalu

BI Kembali Tahan Suku Bunga Acuan 4,75 Persen di Februari 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal