JAKARTA, iNews.id - Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk memutuskan untuk memberhentikan sementara sejumlah direksi menyusul dugaan keterlibatan atas penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton. Sebanyak lima direksi termasuk Direktur Utama (Dirut) Ari Askhara diberhentikan dari kursi petinggi maskapai penerbangan pelat merah itu.
“Menindaklanjuti pertemuan Dewan Komisaris dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna Garuda Indonesia, Dewan Komisaris Garuda Indonesia sesuai kewenangan dalam Anggaran Dasar Perseroan telah menerbitkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Garuda Indonesia tentang Pemberhentian Sementara Waktu Anggota-Anggota Direksi Garuda Indonesia,” kata Dewan Komisaris Garuda Indonesia dalam keterangannya, Senin (9/12/2019).
Direksi yang diberhentikan sementara adalah Bambang Adisurya Angkasa sebagai Direktur Operasi, Mohammad Iqbal sebagai Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha, Iwan Joeniarto sebagai Direktur Teknik dan Layanan, dan Heri Akhyar sebagai Direktur Human Capital.
Selanjutnya, untuk menjaga kelangsungan operasional, Dewan Komisaris menunjuk Fuad Rizal sebagai Plt Direktur Operasi dan Plt Direktur Teknik dan Layanan. Fuad juga melaksanakan tugas sebagai Plt Dirut dan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko sampai dengan penetapan secara definitif oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Selain itu, Dewan Komisaris juga menunjuk Pikri Ilham Kurniansyah sebagai Plt Direktur Human Capital dan Plt Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha merangkap Direktur Niaga.
Selanjutnya, para Plt tersebut telah menunjuk pelaksana harian (Plh) untuk bidang masing-masing yakni Capt Tumpal manumpak Hutapea sebagai Pejabat Direktur Operasi Mukhtaris Pejabat Direktur Teknik dan Layanan; Joseph Dajoe K Tendean Pejabat Direktur kargo dan Pengembangan Usaha; Capt Arya Perwira Adileksana sebagai Pejabat Direktur Human Capital.
Dewan Komisaris telah menyampaikan permintaan kepada Direksi Garuda agar segera menyelenggarakan RUPS untuk mengukuhkan pemberhentian sementara waktu anggota-anggota dewan direksi tersebut sesuai ketentuan perundangan undangan.