JAKARTA, iNews.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyebut, Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker) akan memudahkan investor asing menanamkan modal di Indonesia. Ini membuat lebih banyak lapangan kerja yang mampu menyerap tenaga kerja dalam negeri.
Menurutnya, UU Ciptaker mampu melindungi para pekerja seperti perlindungan yang diberikan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Bahkan, Omnibus Law memberikan perlindungan tambahan berupa dana kompensasi bagi pekerja yang di-PHK.
Terjaminnya kesempatan kerja dan jaminan kerja bagi para buruh, maka para pekerja dapat meningkatkan konsumsi rumah tangga yang akan berkontribusi pada peningkatan PDB di Indonesia.
"Sepertiga perekonomian Indonesia digerakkan oleh BUMN yang mendukung berbagai program strategis. Sementara pada saat yang sama BUMN terbuka bekerja sama dengan pihak swasta dan investor asing," ujar Erick dalam siaran pers, Selasa (6/10/2020).
Kementerian BUMN, menegaskan pemerintah terbuka mengembangkan ekosistem dengan pihak swasta dan investor asing. Langkah itu seiring dengan kerja sama yang tengah dilakukan pemerintah terkait proyek pengambangan baterai kendaraan listrik (EV) dengan perusahaan dari China, Jepang, dan Korea Selatan.