JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 menjadi Undang-Undang. Ekonom Senior Faisal Basri mengkritisi UU tersebut yang dinilai hanya menyelamatkan segelintir pihak.
“UU Minerba tersebut disegerakan untuk menyelamatkan kontrak karya yang konsesinya segera berakhir. Lihat, di tengah kondisi pandemi ini malah diselamatkan duluan para elite, bandar tambang batu bara," ujar Faisal dalam diskusi publik via online, Rabu (13/5/2020).
Faisal menilai, para pengusaha tambang khawatir akan adanya penundaan sejumlah proyek di tengah situasi pandemi. Sementara itu, keuntungan yang diperoleh dari proyek tambang cukuplah besar.
Menanggapi kritik serupa, saat rapat paripurna DPR Selasa (12/5/2020), Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjelaskan, UU Minerba menjamin peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengelolaan dan pemurnian dalam negeri.
Kebijakan terkait peningkatan nilai tambah tersebut selaras dengan tujuan peningkatan nilai tambah dalam UU nomor 4 tahun 2009 dan putusan MK Nomor 10/PUU/XII/2014.
Sebelumnya, Arifin juga menjelaskan langkah penguatan peran BUMN dalam UU Minerba tersebut. Salah satunya pengaturan eks wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) penawarannya akan diprioritaskan kepada BUMN.