Fakta-Fakta BLT UMKM, Bantuan Sosial yang Dinantikan Pengusaha Mikro

Aditya Pratama
Ilustrasi UMKM. (Foto: AntarA)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan program bantuan langsung tunai (BLT) usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Payung hukum bantuan sosial tersebut masuk tahap finalisasi.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah UKM (Kemenkop UKM) Eddy Satria berjanji akan mengumumkan jadwal pencairan, termasuk besaran BLT UMKM dalam waktu dekat. "Kami sedang finalisasi aturan sudah hampir rampung. InsyaAllah awal minggu depan kita share info detailnya," katanya.

Berikut fakta-fakta tentang program BLT UMKM yang dirangkum iNews.id, Sabtu (20/3/2021).

1. Terdiri dari Dua Klaster

Saat ini, bantuan langsung tunai (BLT) tersebut terdiri dari dua klaster. Pertama, bagi usaha mikro yang bankable dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). 

Kedua, PEN bagi kelompok usaha yang sudah bankable dan telah mendapatkan kredit usaha rakyat (KUR) berupa fasilitas subsidi bunga dan pembiayaan modal kerja koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM).

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
1 hari lalu

Fenomena Jastiper Bikin Produk Lokal Makin Laris, Ini Faktanya!

1 hari lalu

Menteri Maman Ajak Partai Perindo Dorong Program Pemberdayaan UMKM di Daerah

3 hari lalu

Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI, Ekonom Soroti Efek Domino ke Ekonomi RI

8 hari lalu

Kapolri Tinjau Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026, Dukung UMKM Berdaya Saing Global

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal