Gaji ASN dan Pensiunan Naik, Pemerintah Tambah Anggaran Rp6 Triliun

Isna Rifka Sri Rahayu
ilustrasi. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu)  menganggarkan Rp6 triliun untuk membiayai kenaikan gaji pokok aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan.

“Kalau enggak salah sekitar Rp5-6 triliun dari pemerintah pusat. Soalnya yang daerah kan masuk APBN dan APBD itu dari DAU (dana alokasi umum), plus pensiun itu biasanya tanggung jawab pusat,” ujar Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani di Jakarta, Kamis (16/8/2018).

Jumlah tersebut belum termasuk belanja pegawai yang biasanya mencapai ratusan triliun dalam APBN. Untuk ASN daerah, dia menyarankan kepada pemerintah daerah untuk segera mempersiapkannya dalam APBD karena sudah dianggarkan dalam DAU. “Disarankan untuk segera dipenuhi, soalnya mereka buat tukin (tunjangan kinerja) beda-beda,” katanya.

Askolani menyebut, kenaikan gaji tersebut untuk membantu saat ASN nantinya sudah pensiun. Pasalnya, pensiunan ASN saat ini menerima take home pay (THP) yang sangat kecil karena gaji pokok yang tidak seberapa.

"Kalau gaji pokok itu naik itu akan membantu kalau dia pensiun. Kita harus melihatnya jangka menengah jangka panjang," ujarnya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Kemenkeu Tepis Isu Purbaya Tumbang hingga Dirawat di RS: Pak Menteri Sehat

Nasional
5 hari lalu

Kabar Baik! Batas Lapor SPT Badan Diperpanjang sampai 31 Mei 2026

Nasional
13 hari lalu

Purbaya Copot Febrio Kacaribu dan Luky Alfirman dari Dirjen Kemenkeu, Ada Apa?

Makro
13 hari lalu

DJP soal PPN Jalan Tol: Masih Tahap Perencanaan, Belum Berlaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal