Gaji ASN dan Pensiunan Naik, Pemerintah Tambah Anggaran Rp6 Triliun

Isna Rifka Sri Rahayu
ilustrasi. (Foto: Ant)

Menurut Askolani, ASN tidak menikmati kenaikan gaji sejak 2015 meski dikompensasi dengan tunjangan kinerja dan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) yang mulai diberikan sejak 2016. Padahal pada tahun sebelumnya, gaji pokok ASN selalu naik.

"Itu sudah dilakukan beberapa tahun, hanya 1-2 tahun ini karena ada THR itu ditahan dulu,” ucapnya.

Pemerintah kini berencana mengembalikan kebijakan kenaikan gaji seperti sebelumnya dan akan diterapkan mulai tahun depan.

"Jadi kita tidak bisa langsung geber. Kita seimbangkan dulu dengan kebijakan THR dulu gimana. Setelah stabil baru kemudian kebijakan gaji pokok yang selama ini normal dijalankan lagi," ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah berencana naikkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan PNS sebesar 5 persen pada tahun 2019. Sementara untuk THR dan gaji ke 13 masih tetap ada seperti tahun sebelumnya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

UU P2SK Terbaru, Kemenkeu hingga Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham BEI

57 tahun lalu

4.576 Personel Gabungan Kawal Demo di 5 Titik Jakarta Hari Ini

57 tahun lalu

OJK Ungkap Insentif dari Kemenkeu untuk Emiten dengan Free Float 40 Persen

57 tahun lalu

Momen Purbaya Rapat Mendadak di Lobi Kemenkeu, Bahas Pelemahan Rupiah?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal