Gaji ASN dan Pensiunan Naik, Pemerintah Tambah Anggaran Rp6 Triliun

Isna Rifka Sri Rahayu
ilustrasi. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu)  menganggarkan Rp6 triliun untuk membiayai kenaikan gaji pokok aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan.

“Kalau enggak salah sekitar Rp5-6 triliun dari pemerintah pusat. Soalnya yang daerah kan masuk APBN dan APBD itu dari DAU (dana alokasi umum), plus pensiun itu biasanya tanggung jawab pusat,” ujar Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani di Jakarta, Kamis (16/8/2018).

Jumlah tersebut belum termasuk belanja pegawai yang biasanya mencapai ratusan triliun dalam APBN. Untuk ASN daerah, dia menyarankan kepada pemerintah daerah untuk segera mempersiapkannya dalam APBD karena sudah dianggarkan dalam DAU. “Disarankan untuk segera dipenuhi, soalnya mereka buat tukin (tunjangan kinerja) beda-beda,” katanya.

Askolani menyebut, kenaikan gaji tersebut untuk membantu saat ASN nantinya sudah pensiun. Pasalnya, pensiunan ASN saat ini menerima take home pay (THP) yang sangat kecil karena gaji pokok yang tidak seberapa.

"Kalau gaji pokok itu naik itu akan membantu kalau dia pensiun. Kita harus melihatnya jangka menengah jangka panjang," ujarnya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

UU P2SK Terbaru, Kemenkeu hingga Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham BEI

57 tahun lalu

4.576 Personel Gabungan Kawal Demo di 5 Titik Jakarta Hari Ini

57 tahun lalu

OJK Ungkap Insentif dari Kemenkeu untuk Emiten dengan Free Float 40 Persen

57 tahun lalu

Momen Purbaya Rapat Mendadak di Lobi Kemenkeu, Bahas Pelemahan Rupiah?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal