Gaji Dibawah Rp3,5 Juta, Siap-Siap Dapat Tambahan Rp1 Juta dari Pemerintah

Iqbal Dwi Purnama
Ilustrasi subsidi upah. (Foto: Ist)

Ada beberapa ketentuan bagi penerima bantuan subsidi upah Rp1 juta rupiah per dua bulan, yang rencananya akan disalurkan pada Agustus mendatang. Syarat tersebut diantaranya:

- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021

- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan

- Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini

- Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Kemenaker berharap dengan adanya bantuan sosial ini dapat menyangga kondisi ekonomi masyarakt terdampak pandemi Covid 19. Selain itu juga sebagai upaya pemulihan ekonomi masyarakat dengan mendorong peningkatan daya beli masyarakat di pasar.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Keuangan
4 tahun lalu

Kemenkeu Pastikan Subsidi Upah Cair Awal Agustus

Nasional
3 hari lalu

Simak Cara Cek Saldo Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan secara Online

Nasional
5 hari lalu

Apakah BSU akan Cair lagi di Bulan November 2025? Ini Penjelasannya

Nasional
10 hari lalu

Prabowo Segera Umumkan Dewan Kesejahteraan Buruh hingga Satgas PHK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal