Ganjil-Genap di Pintu Tol, Menhub: 12 Maret Kita Terapkan

Ade Miranti Karunia Sari
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (Foto: iNews.id/Isna)

Selain aturan ganjil-genap, pemerintah juga akan mengeluarkan dua kebijakan lain terdiri atas pengaturan jam operasional angkutan barang dan prioritas jam Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU) di lajur paling kiri, bukan bahu jalan.

"Pemberlakuan kebijakan ini merupakan kewenangan pemerintah. Jasa Marga sebagai operator Jalan Tol Jakarta Cikampek mendukung dan berperan dalam pelaksanaan di lapangan, seperti penyediaan rambu, pembuatan marka, penyediaan sarana, petugas pelaksana, sosialisasi, dan lain lain," ujarnya.

Adapun terkait pengaturan kendaraan pribadi akan diberlakukan pada hari Senin hingga Jumat, mulai pukul 06.00-09.00 WIB, di akses tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta.

"Diharapkan dengan pemberlakuan kebijakan tersebut akan mengurangi kepadatan di Jalan Tol Jakarta Cikampek yang kerap terjadi sejak pembangunan berbagai proyek infrastruktur skala besar di ruas jalan tersebut," katanya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Analisis Politisi PSI soal Pencabutan Status Bandara Internasional di IMIP Morowali

Nasional
3 bulan lalu

Proyek Pelabuhan Palembang Baru Masuk PSN, Siap Dibangun Awal 2026

Nasional
5 bulan lalu

Jangan Lupa! Tarif KRL, MRT hingga LRT Jabodebek Cuma Rp80 Berlaku 17-18 Agustus

Nasional
7 bulan lalu

Pencarian KMP Tunu di Selat Bali, Menhub: Kita Kerahkan Kekuatan Penuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal