JAKARTA, iNews.id - Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) memastikan, impor garam sebanyak 3,7 juta ton tahun ini merupakan kebutuhan riil sektor industri. Hal ini untuk menjamin keberlangsungan operasi sektor industri.
Untuk mewujudkannya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri. Dengan beleid itu, wewenang Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) untuk menerbitkan rekomendasi impor pun dialihkan ke Kementerian Perindustrian.
Ketua Gapmmi Adhi S Lukman menjamin, keputusan pemerintah dengan aturan itu sudah tepat karena kebutuhan riil untuk garam industri sangat diketahui oleh Kemenperin. Dia pun tidak melihat adanya persoalan politik dalam penerbitan beleid itu.
"Saya tidak melihat ada indikasi politik. Gara-gara politik harus dikeluarkan PP," katanya ditemui di Kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Jakarta, Selasa (20/3/2018).
Terbitnya PP ini berawal dari ketimpangan data permintaan impor garam industri dari KKP yang dirilis hanya 2,1 juta ton garam. Padahal Kemenperin melaporkan kebutuhan impor garam industri sebesar 3,7 juta ton.