Genjot Pariwisata, Pemerintah Bebaskan PPnBM Kapal Yacht

Rully Ramli
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: iNews.id/Rully Ramli)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan untuk merevisi Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) untuk kapal pesiar (yacht). Dengan begitu, kapal yacht yang masuk ke Indonesia akan dibebaskan dari PPnBM yang sebelumnya dikenakan 75 persen.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan, pihaknya sepakat untuk menghapus PPnBM yacht.

"Beres, kita hanya bikin perubahan satu pasal di PP (Peraturan Pemerintah), jadi nanti tidak perlu pungutan-pungutan, jadi iya dihapus (PPnBM yacht)," kata Luhut ditemui usai rakor di kantornya, Selasa (27/11/2018).

Menurut dia, keberadaan PPnBM yacht tidaklah efektif, yang mana sampai saat ini hanya menyumbangkan di bawah Rp10 miliar untuk kas negara. Dengan dihapuskannya aturan tersebut, Luhut yakin negara akan mendapatkan keuntungan hingga puluhan triliun.

"Kan itu pendapatannya cuma berapa miliar itu, kecil, dibawah Rp10 miliar. Kalau kita buka mungkin bisa dapat berapa puluh triliun," kata Luhut.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

Mustofa Nahra: Gaya Koboi Purbaya Disukai Masyarakat, kalau Luhut Menjengkelkan

Nasional
18 hari lalu

Dony Oskaria Ungkap Banyak Opsi Pelunasan Utang Kereta Cepat Whoosh, Apa Saja?

Bisnis
19 hari lalu

Profil Indonesia Investment Authority, yang Diminta Luhut Dapat Suntikan Rp50 Triliun

Buletin
20 hari lalu

Video Purbaya dan Luhut Tak Saling Sapa di Sidang Kabinet Picu Isu Keretakan Hubungan Keduanya

Nasional
21 hari lalu

Purbaya Tak Saling Sapa dengan Luhut di Istana, Ngaku Kursinya Jauh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal