JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan untuk merevisi Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) untuk kapal pesiar (yacht). Dengan begitu, kapal yacht yang masuk ke Indonesia akan dibebaskan dari PPnBM yang sebelumnya dikenakan 75 persen.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan, pihaknya sepakat untuk menghapus PPnBM yacht.
"Beres, kita hanya bikin perubahan satu pasal di PP (Peraturan Pemerintah), jadi nanti tidak perlu pungutan-pungutan, jadi iya dihapus (PPnBM yacht)," kata Luhut ditemui usai rakor di kantornya, Selasa (27/11/2018).
Menurut dia, keberadaan PPnBM yacht tidaklah efektif, yang mana sampai saat ini hanya menyumbangkan di bawah Rp10 miliar untuk kas negara. Dengan dihapuskannya aturan tersebut, Luhut yakin negara akan mendapatkan keuntungan hingga puluhan triliun.
"Kan itu pendapatannya cuma berapa miliar itu, kecil, dibawah Rp10 miliar. Kalau kita buka mungkin bisa dapat berapa puluh triliun," kata Luhut.