JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang menggodok rancangan undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol. RUU tersebut diharapkan dapat membuat regulasi mengenai minuman beralkohol lebih efektif.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani, mengatakan RUU tersebut bertujuan melengkapi aturan yang sudah ada sebelumnya, yang melibatkan berbagai kementerian/lembaga.
Seperti diketahui, pemerintah dan DPR telah menerbitkan banyak regulasi yang mengatur tentang minuman beralkohol (minol), mulai dari undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP), hingga peraturan presiden (perpres).
"Semangat RUU Larangan Minuman Beralkohol ini, supaya harmonis dengan regulasi yang ada. Kemudian RUU ini juga harus berisi pengaturan minuman beralkohol yang lebih efektif dan optimal dalam pengelolaan kita di Indonesia," ujar Askolani, dalam rapat dengan DPR, Kamis (16/9/2021).
Menurut dia, pengendalian konsumsi minuman beralkohol, juga telah ada ketentuan mengenai registrasi impor, pengeluaran barang lewat pusat logistik berikat, pengenaan bea masuk dan peletakan cukai, serta kuota impor sesuai rekomendasi dari Kementerian Perdagangan.