Godok RUU Larangan Minuman Beralkohol, Kemenkeu: Biar Regulasi Lebih Efektif

Rina Anggraeni
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani. (Foto: iNews.id/Isna Rifka Sri Rahayu)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang menggodok rancangan undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol. RUU tersebut diharapkan dapat membuat regulasi mengenai minuman beralkohol lebih efektif. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani, mengatakan RUU tersebut bertujuan melengkapi aturan yang sudah ada sebelumnya, yang melibatkan berbagai kementerian/lembaga. 

Seperti diketahui, pemerintah dan DPR telah menerbitkan banyak regulasi yang mengatur tentang minuman beralkohol (minol), mulai dari undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP), hingga peraturan presiden (perpres). 

"Semangat RUU Larangan Minuman Beralkohol ini, supaya harmonis dengan regulasi yang ada. Kemudian RUU ini juga harus berisi pengaturan minuman beralkohol yang lebih efektif dan optimal dalam pengelolaan kita di Indonesia," ujar Askolani, dalam rapat dengan DPR, Kamis (16/9/2021).

Menurut dia, pengendalian konsumsi minuman beralkohol, juga telah ada ketentuan mengenai registrasi impor, pengeluaran barang lewat pusat logistik berikat, pengenaan bea masuk dan peletakan cukai, serta kuota impor sesuai rekomendasi dari Kementerian Perdagangan.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BPA Kejagung Serahkan Hasil Lelang hingga Penelusuran Aset Edi Tansil Senilai Rp1,02 Triliun ke Kemenkeu 

57 tahun lalu

Ditjen Pajak Ajukan Anggaran 2027 Rp5,4 T, Maksimalkan Coretax hingga Dongkrak Kepatuhan Pajak

57 tahun lalu

Purbaya Ajukan Anggaran Kemenkeu 2027 Rp49,80 Triliun, Buat Apa Saja?

57 tahun lalu

Viral Purbaya Cari 700 Orang untuk Diberi Bantuan, Kemenkeu: Hoaks!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal