Godok RUU Larangan Minuman Beralkohol, Kemenkeu: Biar Regulasi Lebih Efektif

Rina Anggraeni
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani. (Foto: iNews.id/Isna Rifka Sri Rahayu)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang menggodok rancangan undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol. RUU tersebut diharapkan dapat membuat regulasi mengenai minuman beralkohol lebih efektif. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani, mengatakan RUU tersebut bertujuan melengkapi aturan yang sudah ada sebelumnya, yang melibatkan berbagai kementerian/lembaga. 

Seperti diketahui, pemerintah dan DPR telah menerbitkan banyak regulasi yang mengatur tentang minuman beralkohol (minol), mulai dari undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP), hingga peraturan presiden (perpres). 

"Semangat RUU Larangan Minuman Beralkohol ini, supaya harmonis dengan regulasi yang ada. Kemudian RUU ini juga harus berisi pengaturan minuman beralkohol yang lebih efektif dan optimal dalam pengelolaan kita di Indonesia," ujar Askolani, dalam rapat dengan DPR, Kamis (16/9/2021).

Menurut dia, pengendalian konsumsi minuman beralkohol, juga telah ada ketentuan mengenai registrasi impor, pengeluaran barang lewat pusat logistik berikat, pengenaan bea masuk dan peletakan cukai, serta kuota impor sesuai rekomendasi dari Kementerian Perdagangan.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Refly Harun Desak Purbaya Telusuri Pegawai Kemenkeu yang Rangkap Jabatan di BUMN

Bisnis
7 hari lalu

Kemenkeu Lelang Barang Kalcer, Ada Sepatu Lari sampai Jam Tangan Mewah

Nasional
10 hari lalu

Purbaya bakal Sidak Pegawai yang Tangani Aduan Warga: Ketahuan Ngibulin, Selesai Dia

Nasional
12 hari lalu

Heboh Dana Daerah Rp234 Triliun Mengenap di Bank, DPR bakal Panggil Kemendagri-Pemda

Makro
13 hari lalu

Pajak Kripto hingga Pinjol Tembus Rp42,53 Triliun per September 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal