Godok RUU Larangan Minuman Beralkohol, Kemenkeu: Biar Regulasi Lebih Efektif

Rina Anggraeni
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani. (Foto: iNews.id/Isna Rifka Sri Rahayu)

"Mungkin ini momen yang bagus untuk mengevaluasi dan mengisi bila kita harus memperkuat dari regulasi mengenai minuman beralkohol ini," kata Askolani.

Dirjen Bea Cukai menjelaskan, peraturan mendetail dalam UU Cukai yang mengatur tentang minuman beralkohol, mulai dari proses praproduksi, produksi, hingga pascaproduksi.

"Ketentuan pada proses praproduksi meliputi pengurusan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sesuai dengan jenis usaha dan persyaratan lainnya, pengelolaan dan penetapan tarif, serta permohonan pembelian pita cukai terkait dengan minuman beralkohol," tutur Askolani. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Kemenkeu-BGN Luncurkan Aplikasi Laporan Keuangan Dapur MBG, Pantau Penggunaan Anggaran

Nasional
11 hari lalu

Mahfud MD Desak DPR Segera Rampungkan RUU Pemilu

Seleb
15 hari lalu

Di Balik Misteri Pamali, Pesan Leluhur yang Terlupakan

Nasional
17 hari lalu

Fitch Pangkas Outlook Utang RI Jadi Negatif, Kemenkeu Buka Suara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal