Godok RUU Larangan Minuman Beralkohol, Kemenkeu: Biar Regulasi Lebih Efektif

Rina Anggraeni
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani. (Foto: iNews.id/Isna Rifka Sri Rahayu)

"Mungkin ini momen yang bagus untuk mengevaluasi dan mengisi bila kita harus memperkuat dari regulasi mengenai minuman beralkohol ini," kata Askolani.

Dirjen Bea Cukai menjelaskan, peraturan mendetail dalam UU Cukai yang mengatur tentang minuman beralkohol, mulai dari proses praproduksi, produksi, hingga pascaproduksi.

"Ketentuan pada proses praproduksi meliputi pengurusan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sesuai dengan jenis usaha dan persyaratan lainnya, pengelolaan dan penetapan tarif, serta permohonan pembelian pita cukai terkait dengan minuman beralkohol," tutur Askolani. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
2 hari lalu

Siapkan Dana Talangan Utang Kopdes, Kemenkeu Tunggu Tagihan Himbara

2 hari lalu

Utang Warisan Krisis 1998 Akhirnya Lunas, Totalnya Rp640 Triliun!

2 hari lalu

Kemenkeu Ungkap Nasib Utang Whoosh usai Purbaya Dicopot

3 hari lalu

Kemenkeu Pastikan Dana SAL Rp299 Triliun Tetap di Himbara hingga Juli 2027

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal