JAKARTA, iNews.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih menunggu proses kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membatalkan sanksi denda kepada PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI). Hal ini terkait pelanggaran Pasal 14 dan 19 (d) Undan-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Masih diproses untuk kasasi di Mahkamah Agung (MA). Belum ada hasil terakhir dari MA," kata Kepala Bagian Kerja Sama Luar Negeri, Biro Humas dan Hukum KPPU Deswin Nur saat di Jakarta, Minggu (6/12/2020).
Seperti diketahui, Grab Indonesia dibebaskan sanksi denda senilai Rp30 miliar setelah majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan sanksi yang ditetapkan oleh KPPU. Dalam putusan tersebut, PT TPI juga dibebaskan dari denda senilai Rp19 miliar, yang diputuskan oleh KPPU sebelumnya.