Grab Bebas Sanksi Denda Rp30 Miliar, Begini Jawaban KPPU

Antara
KPPU masih menunggu proses kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membatalkan sanksi denda kepada Grab Indonesia. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih menunggu proses kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membatalkan sanksi denda kepada PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI). Hal ini terkait pelanggaran Pasal 14 dan 19 (d) Undan-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.  

"Masih diproses untuk kasasi di Mahkamah Agung (MA). Belum ada hasil terakhir dari MA," kata Kepala Bagian Kerja Sama Luar Negeri, Biro Humas dan Hukum KPPU Deswin Nur saat di Jakarta, Minggu (6/12/2020).

Seperti diketahui, Grab Indonesia dibebaskan sanksi denda senilai Rp30 miliar setelah majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan sanksi yang ditetapkan oleh KPPU. Dalam putusan tersebut, PT TPI juga dibebaskan dari denda senilai Rp19 miliar, yang diputuskan oleh KPPU sebelumnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Kuliner
1 hari lalu

Makanan dan Minuman Paling Banyak Dipesan Online di Indonesia 2025, Ini Terfavorit

Nasional
3 hari lalu

Dewan Pers dan KPPU Teken MoU untuk Persaingan Sehat di Ekosistem Digital  

Nasional
21 hari lalu

Danantara bakal Terlibat Merger Grab-GOTO, Pastikan Kesejahteraan Driver Ojol

Nasional
1 bulan lalu

Istana Ungkap Rencana Merger GoTo dan Grab, Danantara Dilibatkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal