Grab Bebas Sanksi Denda Rp30 Miliar, Begini Jawaban KPPU

Antara
KPPU masih menunggu proses kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membatalkan sanksi denda kepada Grab Indonesia. (Foto: Ist)

KPPU telah memutuskan perkara dengan Nomor 13/KPPU-I/2019 pada 2 Juli 2020 yang menjatuhkan sanksi atas pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 19 huruf (d) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 kepada Grab dan TPI dalam jasa angkutan sewa khusus yang berkaitan dengan penyediaan aplikasi piranti lunak Grab App yang diselenggarakan di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), Makassar, Medan, dan Surabaya.

Atas pelanggaran tersebut, Grab dikenakan denda Rp7,5 miliar atas pelanggaran Pasal 14 dan Rp22,5 miliar atas Pasal 19 huruf (d), sementara TPI dikenakan denda Rp4 miliar dan Rp15 miliar atas dua pasal tersebut. Putusan tersebut diajukan keberatan oleh para Terlapor ke PN Jaksel.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Kuliner
1 hari lalu

Makanan dan Minuman Paling Banyak Dipesan Online di Indonesia 2025, Ini Terfavorit

Nasional
3 hari lalu

Dewan Pers dan KPPU Teken MoU untuk Persaingan Sehat di Ekosistem Digital  

Nasional
21 hari lalu

Danantara bakal Terlibat Merger Grab-GOTO, Pastikan Kesejahteraan Driver Ojol

Nasional
1 bulan lalu

Istana Ungkap Rencana Merger GoTo dan Grab, Danantara Dilibatkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal