Gubernur BI Sebut Instrumen DNDF Berlaku Mulai Hari Ini

Isna Rifka Sri Rahayu
Ilustrasi. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) mulai hari ini memberlakukan instrumen perdagangan mata uang berjangka (non-deliverable forward/NDF) di pasar valuta asing (valas) dalam negeri. Hal ini merupakan upaya BI untuk memperkuat nilai tukar rupiah.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, hari ini Peraturan BI Nomor 20/10/PBI Tahun 2018 yang mengatur teknis transaksi Domestic NDF (DNDF) ini telah ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Ham, Yasona Laoly. Diharapkan instrumen ini segera dapat meningkatkan likuiditas dolar AS di Tanah Air.

"Hari ini PBI DNDF sudah tandatangani oleh Bapak Menkumham. Oleh karena itu, sejak saat ini DNDF itu mulai berlaku," ujarnya di Masjid BI, Jakarta, Jumat (28/9/2018).

Instrumen tersebut sempat dilarang oleh BI pada 2008 yang kemudian ditegaskan kembali pada 2013. Alasannya, transaksi tersebut membuat kurs rupiah volatil karena digunakan para spekulan.

Namun, kali ini instrumen DNDF disajikan berbeda karena BI mensyaratkan sejumlah hal sehingga tidak dijadikan ajang spekulasi, melainkan lindung nilai (hedging). Dengan demikian, pelaku ekonomi dimanjakan dengan alternatif instrumen di pasar valas dalam negeri yang semakin beragam.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Cadangan Devisa RI Turun Lagi Jadi 148,2 Miliar Dolar AS per Maret 2026

Nasional
11 jam lalu

Strategi BI usai Rupiah Tembus Level Rp17.100 per Dolar AS

Nasional
2 hari lalu

Purbaya Ungkap Saldo Uang Pemerintah di BI Sisa Rp120 Triliun

Makro
22 hari lalu

Breaking News: BI Rilis Aturan Baru Beli Dolar AS, Kini Dibatasi Maksimal 50.000 per Bulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal