Guru Agama Honorer Bisa Jadi PPPK, Dapat Gaji dan Tunjangan Setara PNS

Dita Angga
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. (Foto: Kemenpan RB).

“Pak Menteri Diknas (Dikbud) sudah mengalokasikan (guru agama) karena masih ada yang belum tercukupi, oke dialokasikan buat Kementerian Agama. Jumlahnya berapa? Bisa kita sinkronkan,” ujarnya.

Saat ini, Kemenpan RB masih menanti usulan alokasi dari Kemenag. “Sekarang bola ada di tangan Kementerian Agama. Karena guru-guru agama ada di kementerian agama. Silakan sudah dialokasikan,” katanya.

PPPK adalah pegawai Aparatur Sipil Negara yang dipekerjakan dengan sistem kontrak minimal satu tahun. Kontrak bisa terus diperpanjang sesuai kinerja dan kebutuhan.

Dengan menjadi PPPK, guru agama akan memperoleh gaji dan tunjangan hingga cuti setara PNS. Selain itu, mereka juga berpeluang mendapatkan jaminan pensiun yang tengah digodok pemerintah.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menag Usulkan Belasan Ribu Guru Agama Honorer Dapat Prioritas Pengangkatan ASN

57 tahun lalu

Kasatpol PP Bekasi Siap Sumpah Pocong, Bantah Tuduhan Lecehkan Pegawai PPPK

57 tahun lalu

Kabar Baik, Purbaya Pastikan Gaji ke-13 ASN Cair Awal Juni 2026

57 tahun lalu

Pemerintah Batasi Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen dari APBD, Berlaku Mulai 2027

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal