Guru Agama Honorer Bisa Jadi PPPK, Dapat Gaji dan Tunjangan Setara PNS

Dita Angga
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. (Foto: Kemenpan RB).

JAKARTA, iNews.id - Kabar baik bagi guru agama honorer yang terdaftar di Kementerian Agama. Guru agama kini masuk dalam formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dibuka tahun ini.

Sebelumnya, guru yang diizinkan untuk ikut seleksi PPPK hanya yang terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kini, guru agama masuk di dalamnya.

“Sudah kita masukkan. Kemendiknas (Kemendikbud) sudah setuju,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, Kamis (18/3/2021).

Tjahjo tak menyebut berapa besar kuota untuk guru agama PPPK. Yang jelas, kuota tersebut masuk dalam 1 juta guru PPPK yang dibuka tahun ini. Menurut dia, kuota 1 juta guru tak akan maksimal jika mengandalkan guru di bawah Kemendikbud saja.

Dia menyebut, data terakhir jumlah formasi guru PPPK yang diusulkan pemerintah daerah sekitar 500.000.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
7 hari lalu

DPR Sepakat Gaji Guru dan Nakes PPPK Daerah Ditanggung Pusat, Siapkan Anggaran Rp23 Triliun

22 hari lalu

Purbaya Siapkan Anggaran Rp31,1 Triliun untuk Angkat PPPK Paruh Waktu jadi Penuh Waktu

1 bulan lalu

Hore! Tak Ada Lagi PPPK Paruh Waktu, Semua Guru Diangkat Penuh Waktu di 2027

2 bulan lalu

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan Status Guru PPPK Paruh Waktu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal