Hadapi Covid-19, Sri Mulyani Sebut APBN Harus Fleksibel

Suparjo Ramalan
Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan, melalui rumusan APBN yang fleksibilitas, maka keuangan dan ekonomi makro Indonesia mampu beradaptasi. (Foto: Okezone)

Kondisi itu, lanjut Sri Mulyani, harus mampu dibaca pemangku kebijakan dan masyarakat. Di mana, seluruh elemen dituntut harus tetap terbuka dengan berbagai situasi dan kemungkinan yang akan terjadi. "Maka kita harus tetap terbuka terhadap berbagai upaya," katanya. 

Di sisi lain, dia menghitung langkah-langkah preventif akibat pandemi yang telah dilakukan pemerintah, seperti memberikan bantuan sosial terutama untuk masyarakat dengan kemampuan ekonomi kelas menengah bawah. Pemerintah juga, menambah bantuan sampai 50-60 persen masyarakat bisa mendapat bantuan sosial, dalam bentuk BLT, sembako, diskon listrik, listrik gratis, Kartu Prakerja, maupun BLT desa. 

Dari sisi usaha, lanjut dia, Usaha Mikro Kecil dan menengah (UMKM) menjadi fokus pemerintah. Sebab, UMKM menjadi tulang punggung ekonomi dalam negeri. 

"Semua ini membutuhkan respons kebijakan dari pemerintah dan peran keuangan negara menjadi sentral. Makanya kami mendesain APBN kita. Bagaimana membantu sektor kesehatan, sosial, ekonomi, UMKM, korporasi, sampai daerah dan sektoral. Semua akan terus dilakukan terus menerus perbaikan," ujar Sri Mulyani.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
2 hari lalu

Menkeu Suahasil Optimistis Ekonomi RI Tumbuh 5,4-5,5 Persen pada 2026

3 hari lalu

Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK Diundur, Kenapa?

4 hari lalu

Kementerian PU Siapkan Anggaran Rp2,99 Triliun untuk Program Irigasi 2027, Sasar 13.296 Lokasi

9 hari lalu

Pramono soal Nasib Obligasi Jakarta Rp5,6 Triliun: Kami Ikut Keputusan Pusat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal