JAKARTA, iNews.id - Pemerintah segera menerbitkan aturan yang mengharuskan badan usaha penyalur berkonsultasi saat menetapkan banderol Bahan Bakar Minyak (BBM) umum yang dijual ke konsumen. Aturan itu guna memberi kepastian kepada konsumen sehingga persoalan BBM tak mendorong laju inflasi.
Anggota Komite Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Hendry Ahmad menuturkan, persoalan BBM memang sangat krusial karena berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Untuk itu, badan usaha penyalur BBM, terutama perusahaan pelat merah PT Pertamina (Persero) yang memiliki jangkauan distribusi luas harus merespons secara baik instruksi yang diberikan.
"Ini merupakan tanggung jawab Pertamina yang diberikan oleh pemerintah. Tentunya harus dilaksanakan, apalagi Pertamina BUMN," ujarnya kepada iNews.id, Selasa (10/4/2018).
Hendry memastikan, kebijakan itu tak akan merugikan badan usaha, termasuk Pertamina. Harga BBM nonsubsidi yang dijual ke konsumen dinilai memang tak bisa ditentukan sesukanya oleh badan usaha karena ada mekanisme pembatasan margin.
Sesuai Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 Tahun 2015, margin penjualan BBM nonsubsidi dibatasi 5-10 persen. "Pemerintah sudah membatasi dengan margin," ujar Hendry.