Harga Bea Meterai Naik Jadi Rp10.000, YLKI Sebut Terlalu Mahal

Rina Anggraeni
Pemerintah dan DPR sepakat menaikkan harga bea meterai menjadi Rp10.000 dari yang sebelumnya Rp6.000 dan Rp3.000. (Foto: Okezone)

Dalam draf, Rancangan UU Bea Meterai, terdapat perluasan objek pengenaan bea meterai dari yang terbatas pada dokumen kertas juga mencakup elektronik sesuai UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Beberapa dokumen yang wajib meterai yaitu surat perjanjian, surat keterangan/pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya, akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya.

Lalu akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya, surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.

Bea meterai tidak berlaku pada dokumen seperti dokumen terkait lalu lintas orang dan barang, surat penyimpanan barang, konosemen, surat angkutan penumpang dan barang.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Kasus Beras Oplosan Muncul, YLKI: Harga Diri Konsumen Diinjak

Eksklusif
11 bulan lalu

YLKI: Potong Jalur Distribusi Elpiji 3 Kg Langkah Keliru, Pasti Chaos

Buletin
11 bulan lalu

Antrean Beli Elpiji 3 Kg Mengular, YLKI Minta Pemerintah Pastikan Stok Terjaga

Bisnis
1 tahun lalu

YLKI Sebut Skema Power Wheeling Berpotensi Tumbuhkan Kartel Bisnis, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal