Dalam draf, Rancangan UU Bea Meterai, terdapat perluasan objek pengenaan bea meterai dari yang terbatas pada dokumen kertas juga mencakup elektronik sesuai UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Beberapa dokumen yang wajib meterai yaitu surat perjanjian, surat keterangan/pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya, akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya.
Lalu akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya, surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.
Bea meterai tidak berlaku pada dokumen seperti dokumen terkait lalu lintas orang dan barang, surat penyimpanan barang, konosemen, surat angkutan penumpang dan barang.