Harga Gas Industri Diminta Turun, Wamen ESDM: Kadang Mintanya Kelewatan

Isna Rifka Sri Rahayu
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar. (Foto: iNews.id/Isna Rifka)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melihat masih ada ruang untuk menurunkan harga gas industri. Sesuai dengan rekomendasi pelaku industri, harga gas di hulu dinilai bisa diturunkan.

Menteri ESDM Archandra Tahar mengatakan, penurunan harga gas di hulu ini hanya untuk lapangan gas yang belum berproduksi. Pasalnya, untuk produksi gas hulu yang telah berlangsung, kontrak jual-belinya sudah diteken.

"Kadang industri minta kelewatan, 'Pak bisa tidak harga hulu diturunkan?' Untuk harga hulu ke depan Insya Allah kita masih bisa ada ruang untuk diturunkan tapi untuk hulu yang sudah berproduksi itu susah," ujarnya saat membuka Hilir Migas Expo di JCC, Jakarta, Jumat (27/9/2019).

Ruang penurunan ini bisa dilakukan karena adanya penghematan pengeluaran pada skema bagi hasil cost recovery. Tahun lalu, cost recovery bisa dihemat sebanyak 900 juta dolar Amerika Serikat (AS) sedangkan tahun ini akan lebih besar lagi yaitu 1,66 miliar dolar AS dan tahun depan 1,78 miliar dolar AS

Menurut dia, penghematan cost recovery terjadi karena sejak 2018 banyak kontraktor yang berpindah ke skema gross split. Dengan skema ini, maka pemerintah tidak perlu membayar biaya produksi kontraktor seperti yang terjadi pada skema cost recovery.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
5 hari lalu

Pemerintah Pulihkan Kapasitas PLTP Sarulla ke 330 MW, Siapkan Investasi Rp4,8 Triliun

19 hari lalu

Tok! Harga Minyak Mentah Indonesia Turun

21 hari lalu

Harga Gas Blok Masela Belum Final, Bahlil Ungkap Ada Biaya Pembangunan Pipa 180 Km

26 hari lalu

ESDM Perketat Pengawasan DMO, PLN Diminta Percepat Kontrak Pasokan Batu Bara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal