Heboh Polemik IPL Rusun dan Apartemen Kena Pajak 11 Persen, DJP: Bukan Aturan Baru

Anggie Ariesta
ilustrasi apartemen. DJP buka suara soal polemik IPL apartemen dan rusun kena pajak 11 persen (foto: Freepik)

BANTEN, iNews.id - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak buka suara mengenai polemik pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen terhadap Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) rumah susun dan apartemen. Pihaknya menegaskan hal itu bukan aturan baru.

Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak Muchamad Arifin mengatakan, aturan pajak itu sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2022.

"Itu aturan bukan aturan baru ya. Jadi aturan itu bukan aturan baru yang tiba-tiba ada tahun ini. Nah sebenarnya itu kan aturan sudah lama ya mengenai jasa kena pajak dan jasa tidak kena pajak," kata Arifin dalam media gathering APBN 2025 di Anyer, Kamis (26/9/2024).

Dalam aturan tersebut dijelaskan mengenai barang dan jasa yang tak terkena PPN. Iuran pengelolaan apartemen, kata Arifin, tidak masuk dalam daftar yang dikecualikan itu.

Meski begitu, ia memastikan bahwa jasa sosial, seperti tagihan listrik dan air itu tidak dikenakan PPN. Hanya saja, jasa pengurusan atau charge yang dikenakan pihak pengelola masuk dalam kategori terutang PPN.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
3 hari lalu

Apartemen di Tanah Abang Jakpus Terbakar, 14 Orang Dievakuasi 

4 hari lalu

DJP Buka Suara soal Restitusi Pajak Lambat: Tak Ada Kebijakan Menahan

10 hari lalu

Apartemen LRT City Mangkrak, Danantara Suntik Dana Rp456 Miliar ke Adhi Karya

12 hari lalu

Revaldo Sempat Beli Sabu Setengah Gram Seharga Rp650.000 Sebelum Ditangkap 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal