Himbara Akan Restrukturisasi Kredit UMKM

Suparjo Ramalan
Ilustasi UMKM. (Foto: Antara)

Meski begitu, kata Sunarso, anggota dari Bank pelat merah tersebut telah menyusun kebijakan internalnya masing-masing. "Kewenangan dan kompetensi Bank untuk menentukan mana yang perlu restrukturisasi dan mana yang tidak perlu,” ujarnya. 

Untuk teknis pelaksanaannya, Sunarso mengatakan masing masing Bank akan melakukan penilaian terhadap nasabahnya untuk menentukan mana nasabah yang membutuhkan restrukturisasi berat, sedang, ringan atau bahkan tidak memerlukan restrukturisasi sama sekali. 

Sedangkan untuk mendapatkan fasilitas restrukturisasi, lanjut Sunarso, debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi kepada Bank tempat pengajuan kredit. Dari pemohonan tersebut, Bank akan melakukan penilaian terhadap kondisi usaha nasabah untuk menetapkan level restrukturisasi yang sesuai apakah masuk kategori berat, sedang atau ringan. 

"Bank yang akan menentukan bentuk restrukturisasi debitur sesuai dengan kondisi usaha debitur," turur Sunarso. 

Sebelumnya, OJK memberikan stimulus countercyclical kepada industri perbankan. Adapun kebijakan stimulus perekonomian nasional tersebut tertuang dalam peraturan OJK No.11/POJK.03/2020. 

Aturan itu mengatur tentang penilaian kualitas kredit, pembiayaan, penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok atau bunga untuk kredit, pembiayaan, penyediaan dana lain dengan plafon sampai dengan Rp 10 miliar. 

Berikutnya, peningkatan kualitas kredit, pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi selama masa berlakunya POJK. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa melihat batasan plafon kredit, pembiayaan atau jenis debitur.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
4 hari lalu

Dukung UMKM Go Global, Bank Mandiri Bawa Produk Binaan Masuki Pasar Internasional

4 hari lalu

Purbaya Kena Semprot DPR saat Raker, Ini Penyebabnya

7 hari lalu

Rano Karno Pertimbangkan PRJ 2027 Digelar 1,5 Bulan, Sambut Perayaan 500 Tahun Jakarta

7 hari lalu

PRJ 2026 Ditutup, Pengunjung 6,1 Juta Orang dan Transaksi Tembus Rp8,2 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal