Meski begitu, kata Sunarso, anggota dari Bank pelat merah tersebut telah menyusun kebijakan internalnya masing-masing. "Kewenangan dan kompetensi Bank untuk menentukan mana yang perlu restrukturisasi dan mana yang tidak perlu,” ujarnya.
Untuk teknis pelaksanaannya, Sunarso mengatakan masing masing Bank akan melakukan penilaian terhadap nasabahnya untuk menentukan mana nasabah yang membutuhkan restrukturisasi berat, sedang, ringan atau bahkan tidak memerlukan restrukturisasi sama sekali.
Sedangkan untuk mendapatkan fasilitas restrukturisasi, lanjut Sunarso, debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi kepada Bank tempat pengajuan kredit. Dari pemohonan tersebut, Bank akan melakukan penilaian terhadap kondisi usaha nasabah untuk menetapkan level restrukturisasi yang sesuai apakah masuk kategori berat, sedang atau ringan.
"Bank yang akan menentukan bentuk restrukturisasi debitur sesuai dengan kondisi usaha debitur," turur Sunarso.
Sebelumnya, OJK memberikan stimulus countercyclical kepada industri perbankan. Adapun kebijakan stimulus perekonomian nasional tersebut tertuang dalam peraturan OJK No.11/POJK.03/2020.
Aturan itu mengatur tentang penilaian kualitas kredit, pembiayaan, penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok atau bunga untuk kredit, pembiayaan, penyediaan dana lain dengan plafon sampai dengan Rp 10 miliar.
Berikutnya, peningkatan kualitas kredit, pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi selama masa berlakunya POJK. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa melihat batasan plafon kredit, pembiayaan atau jenis debitur.