Hippi Protes RUU Omnibus Law Dianggap Pro Pengusaha

Muhammad Aulia
Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi), Sarman Simanjorang. (Foto: iNews.id/Muhammad Aulia)

JAKARTA, iNews.id - Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) mengapresiasi langkah pemerintah mengajukan RUU Omnibus Law kepada DPR. Regulasi sapu jagad itu dinilai menjadi terobosan untuk mengatasi masalah-masalah yang menghambat ekonomi.

Ketua Umum DPD Hippi Sarman Simanjorang menyebut, Omnibus Law harus dipandang untuk kemajuan bersama. Sarman tak sepakat dengan anggapan Omnibus Law pro pengusaha.

"Kita sendiri dari pengusaha galau juga. Kami curiga jangan-jangan (Omnibus Law) pro buruh, karena saya dengar ada tambahan beban, jaminan upah kehilangan kerja. Yang jelas ini tolong dipandang (sebagai) kepentingan bersama. Kami tidak mau (Omnibus Law) disebut pro pengusaha," ujar dia di Hotel Millenium Sirih, Jakarta, Rabu (26/2/2020).

Dia menyoroti Pasal 92 Bab Ketenagakerjaan dari RUU Omnibus Law Cipta Kerja soal pemberian bonus kerja. Dia menilai, bonus tersebut perlu disesuaikan dengan kemampuan pengusaha.

"Jadi menurut saya, Pasal 92 perlu fleksibel juga, kira-kira sejauh mana (pemberian bonus)? Kalau nanti ketok palu, ternyata tidak bisa (fleksibel), pengusaha tidak bisa bayar," tutur Sarman.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Bisnis
4 hari lalu

3 GI Syariah Binaan MNC Sekuritas Raih Penghargaan di IDX Islamic DTI Extended 2025

Keuangan
6 hari lalu

Ciri-Ciri Saham Gorengan yang Perlu Diwaspadai Investor, Cek di Sini!

Mobil
7 hari lalu

VinFast Janji Tambah Investasi Rp16,6 Triliun, Begini Respons Pemerintah

Bisnis
8 hari lalu

Ini 3 Manfaat Rebalancing Portofolio dalam Investasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal