Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Ketenagakerjaan Agatha Widianawati menilai, Omnibus Law Ciptaker tetap memperhatikan kesejahteraan buruh meski mendorong aliran modal.
"Bagaimana investasi bisa masuk, tapi bagaimana juga meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja," kata dia.
Menurut Agatha, ketentuan pemberian bonus kerja harus dilihat sebagai upaya untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Dengan begitu, ekonomi bisa tumbuh karena pendorong utama laju PDB berasal dari konsumsi rumah tangga.