JAKARTA, iNews.id - Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement/IA-CEPA) resmi berlaku pada Minggu (5/7/2020). Hal ini akan meningkatkan ekspor berbagai komoditas Indonesia ke negeri Kangguru tersebut.
“Kerja keras kedua pemerintahan dalam proses perundingan dan ratifikasi kini terbayarkan, dan para pelaku usaha dan pemangku kepentingan Indonesia sekarang mulai dapat memanfaatkan IA-CEPA,” kata Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto lewat keterangan resmi diterima di Jakarta, Senin (6/7/2020).
Berlakunya IA-CEPA didukung dengan diterbitkannya tiga peraturan pelaksana yaitu pertama, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63 Tahun 2020 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia dalam Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Australia.
Kedua, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.10/2020 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia; terakhir Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia.
IA-CEPA akan memberikan manfaat bagi eksportir Indonesia melalui penghapusan seluruh tarif bea masuk Australia sehingga seluruh produk Indonesia yang masuk ke pasar Australia akan menikmati tarif 0 persen.