Ibu Kota Negara Pindah 2024, Pengelolaan Barang Milik Negara Dialihkan ke Menkeu

azhfar muhammad
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: dok iNews)

Dijelaskan bahwa untuk pengelolaannya, Menkeu dapat melakukan dua mekanisme, yakni pemindahtanganan dan pemanfaatan. Selanjutnya, semua aset yang ada di IKN seperti tanah dan gedung yang saat ini dalam proses pembangunan akan masuk sebagai BMN dan bisa digunakan oleh otorita IKN. 

Sebab, seluruh barang yang dibutuhkan oleh otorita IKN disediakan melalui APBN. Adapun Pemindahtanganan BMN dengan nilai sampai dengan Rp100 miliar membutuhkan persetujuan Menkeu. 

Kemudian, dalam rangka pemanfaatan juga dilakukan dengan sistem yang sama yakni diberikan kepada badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara dan juga tender. 

RUU IKN antara lain mengenai visi ibu kota negara, bentuk pengorganisasian dan pengelolaan ibu kota negara, serta tahap-tahap pembangunan ibu kota negara, termasuk tahap pemindahan  ibu kota dan pembiayannya.

“Pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN dilakukan pada Semester I-2024 dan akan ditetapkan dengan Peraturan Presiden," bunyi Pasal 3 RUU IKN.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Kaleidoskop 2025: Deretan Gebrakan Purbaya Suntik Bank hingga Ancam Bekukan Bea Cukai

Nasional
31 hari lalu

Kemenkeu Hitung Kerugian BMN Imbas Banjir Sumatera, Aset yang Diasuransikan Siap Diklaim

Nasional
1 bulan lalu

Reaksi Purbaya soal Bandara IMIP Serasa Negara dalam Negara, Siap Kirim Orang

Nasional
1 bulan lalu

Purbaya Bandingkan Bisnis Thrifting dengan Ganja: Kalau Bayar Pajak Apa Jadi Legal?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal