Ibu Kota Negara Pindah 2024, Pengelolaan Barang Milik Negara Dialihkan ke Menkeu

azhfar muhammad
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: dok iNews)

Ibu Kota Negara Pindah 2024, Pengelolaan Barang Milik Negara Dialihkan ke Menkeu

JAKARTA, iNews.id — Pengelolaan Barang Milik Negara akan dialihkan kepada Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, terkait dengan pemindahan Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur, pada 2024.  

Hal itu, tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (RUU IKN) yang telah diserahkan pemerintah kepada DPR, beberapa waktu lalu. 

Dalam salah satu klausul RUU IKN, disebutkan terkait dengan pemindahan IKN, maka Barang Milik Negara yang terdiri dari gedung-gedung perkantoran yang selama ini digunakan Kementerian/Lembaga (K/L) akan dialihkan pengelolaannya ke Menkeu.

"Dalam rangka pemindahan Ibu Kota Negara, Barang Milik Negara yang sebelumnya digunakan oleh K/L di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan/atau provinsi lainnya, wajib dialihkan pengelolaannya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara," bunyi pasal 27 ayat 1 draf RUU IKN, seperti dikutip MNC Portal Indonesia, Jumat (15/10/2021).

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Kemenkeu Hitung Kerugian BMN Imbas Banjir Sumatera, Aset yang Diasuransikan Siap Diklaim

Nasional
8 hari lalu

Reaksi Purbaya soal Bandara IMIP Serasa Negara dalam Negara, Siap Kirim Orang

Nasional
14 hari lalu

Purbaya Bandingkan Bisnis Thrifting dengan Ganja: Kalau Bayar Pajak Apa Jadi Legal?

Nasional
20 hari lalu

Purbaya bakal Rekrut 300 Lulusan SMA Masuk Bea Cukai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal