Ibu Kota Pindah, Aset Negara Nganggur Bisa Tembus Rp300 Triliun

Michelle Natalia
Kemenkeu tengah memikirkan rencana pemanfaatan gedung-gedung milik pemerintah di Jakarta terkait rencana pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur. (foto: dok. iNews.id)

Dalam draft UU IKN, dijelaskan bahwa dalam rangka pemindahan ibu kota negara, barang milik negara yang sebelumnya digunakan oleh Kementerian/Lembaga di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta wajib dialihkan pengelolaannya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pengelolaan barang milik negara dapat dilakukan dengan dua cara yaitu pemindahtanganan dan pemanfaatan. 

"Pada dasarnya kami ingin memastikan yang optimal yang diperoleh oleh negara," ucap Rio.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
12 hari lalu

Purbaya Sadewa Sebut Bisa Tidur Nyenyak Usai Lepas Jabatan Menkeu

12 hari lalu

BNPB Kerahkan 4.068 Personel Tangani Karhutla Kaltim, 319 Ha Lahan Masih Terbakar

12 hari lalu

Izin 3 Perusahaan di Kaltim Dibekukan akibat Karhutla, Wajib Pulihkan Ekosistem

13 hari lalu

Suahasil Ungkap Arahan Khusus dari Prabowo usai Dilantik Jadi Menkeu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal