idEA dan Kemenkeu Kaji Batas Penghasilan E-Commerce yang Kena Pajak

Isna Rifka Sri Rahayu
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)

JAKARTA, iNews.id - Indonesia E-commerce Association (idEA) dengan Kementerian Keuangan berdiskusi mengenai batas omzet pedagang e-commerce yang akan dikenai pajak. Hal ini dilakukan agar usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) tidak terbebani dengan pengenaan pajak e-commerce.

Ketua Umum idEA Ignatius Untung mengatakan, saat mengadakan pertemuan dengan Kemenkeu, pihaknya menyampaikan keberatannya jika UMKM di e-commerce harus dikenai pajak. Pasalnya, hal ini dapat menghambat perkembangan UMKM yang baru tumbuh.

"Kita setuju untuk mencari formula agar usaha-usaha mikro itu belum dibebani dengan ini. Mereka sepakat, untuk ya sudah deh kalau gitu nanti kita cari levelingnya seperti apa supaya yang mikro itu tidak dibebani," ujarnya saat dihubungi iNews.id, Selasa (15/1/2019).

idEA sebelumnya merasa keberatan dengan aturan pengenaan pajak untuk e-commerce yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 Tahun 2018. Sebab, dalam beleid tersebut batas pedagang e-commerce yang dikenai pajak adalah yang berpenghasilan minimal Rp4,8 miliar per tahun.

Dengan demikian, jika batas penghasilan yang dikenakan pajak tepat sararan maka hanya pedagang yang sudah usahanya besar yang dikenakan pajak e-commerce. Sementara, bagi UMKM yang masih berkembang bisa leluasa mengembangkan usahanya melalui e-commerce

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Bisnis
1 hari lalu

Satu Dekade Shopee, Ciptakan Dampak bagi Ekosistem lewat Inovasi dan Kolaborasi

Bisnis
17 hari lalu

Shopee Rayakan 10 Tahun Berdayakan UMKM, Penjualan Tembus 270 Miliar Dolar AS secara Global

Bisnis
23 hari lalu

Akademisi Ungkap UMKM Kian Kompetitif di Era Digital: Produsen Besar Hadapi Tantangan Baru

Bisnis
23 hari lalu

Dekan FEB Untar Sebut Transformasi Industri Ritel dari Warung ke E-commerce Ubah Perilaku Konsumen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal