idEA dan Kemenkeu Kaji Batas Penghasilan E-Commerce yang Kena Pajak

Isna Rifka Sri Rahayu
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)

"Mikro itu tidak dibebani sementara yang sudah stabil usahanya sudah cukup besar maka menjalani kewajiban membayar pajak," kata dia.

Dalam pertemuan kemarin, formula batas penghasilan pengenaan pajak ini masih belum menemukan titik temu. Pasalnya, baik idEA maupun pemerintah memiliki pendapat masing-masing mengenai kisaran pendapatan yang akan dikenakan pajak.

"Draf awalnya kita mau bagi berdasarkan usaha mikro. Usaha mikro adalah mereka yang omzetnya sampai Rp300 juta per tahun. Ini pun belum ketok palu, masih dikskusi dan dipelajari lebih lanjut. Ada banyak versilah ada yang minta Rp300 juta, Rp100 juta, ada yang Rp4,8 miliar," ucapnya.

Rabu mendatang pihaknya akan melakukan pertemuan kembali dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Ditargetkan, penyatuan pemikiran ini dapat selesai sebelum 1 April mendatang saat PMK 210 diterapkan.

"Kita targetkan sebelum jauh sebelum 1 April sudah selesai agar sudah ada kepastian pas 1 April ini tetap dijalankan atau tidak," tuturnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
23 hari lalu

Indonesia Dorong 4,4 Juta Pelaku Retail dan e-Commerce Tumbuh

1 bulan lalu

Berburu Fashion di Warehouse Lebih Memuaskan daripada Checkout di HP? Ini Faktanya!

2 bulan lalu

E-Commerce Indonesia Ekspansi Rambah Kawasan Asia Tenggara, Thailand Pasar Pertama

8 bulan lalu

Purbaya Beberkan Rencana Pajaki Toko Online: Tunggu Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal