idEA dan Kemenkeu Kaji Batas Penghasilan E-Commerce yang Kena Pajak

Isna Rifka Sri Rahayu
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)

"Mikro itu tidak dibebani sementara yang sudah stabil usahanya sudah cukup besar maka menjalani kewajiban membayar pajak," kata dia.

Dalam pertemuan kemarin, formula batas penghasilan pengenaan pajak ini masih belum menemukan titik temu. Pasalnya, baik idEA maupun pemerintah memiliki pendapat masing-masing mengenai kisaran pendapatan yang akan dikenakan pajak.

"Draf awalnya kita mau bagi berdasarkan usaha mikro. Usaha mikro adalah mereka yang omzetnya sampai Rp300 juta per tahun. Ini pun belum ketok palu, masih dikskusi dan dipelajari lebih lanjut. Ada banyak versilah ada yang minta Rp300 juta, Rp100 juta, ada yang Rp4,8 miliar," ucapnya.

Rabu mendatang pihaknya akan melakukan pertemuan kembali dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Ditargetkan, penyatuan pemikiran ini dapat selesai sebelum 1 April mendatang saat PMK 210 diterapkan.

"Kita targetkan sebelum jauh sebelum 1 April sudah selesai agar sudah ada kepastian pas 1 April ini tetap dijalankan atau tidak," tuturnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Bisnis
1 hari lalu

Satu Dekade Shopee, Ciptakan Dampak bagi Ekosistem lewat Inovasi dan Kolaborasi

Bisnis
18 hari lalu

Shopee Rayakan 10 Tahun Berdayakan UMKM, Penjualan Tembus 270 Miliar Dolar AS secara Global

Bisnis
23 hari lalu

Akademisi Ungkap UMKM Kian Kompetitif di Era Digital: Produsen Besar Hadapi Tantangan Baru

Bisnis
23 hari lalu

Dekan FEB Untar Sebut Transformasi Industri Ritel dari Warung ke E-commerce Ubah Perilaku Konsumen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal