Ikuti SKB 3 Menteri, Libur Lebaran 2018 Tetap 10 Hari

Isna Rifka Sri Rahayu
Annisa Ramadhani
Pemerintah tetap mengikuti SKB 3 Menteri untuk menetapkan libur Lebaran 2018 selama 10 hari. (Foto: iNews.id/Isna Rifka Sri Rahayu)

"Bagi pekerja buruh yang cuti bersama akan kurangi cuti tahunan dan upah akan dibayar ketika cuti. Kalau tidak libur maka wajib diberikan upah seperti biasa, kalau lebih dari jam kerja maka diberikan upah lembur," kata Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri di kesempatan yang sama.

Cuti bersama ini untuk sektor swasta merupakan bagian dari cuti tahunan pekerja yang bersifat fakultatif, sehingga pelaksanaannya dilakukan atas kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

Selanjutnya, empat Menteri Koordinator akan mengeluarkan surat instruksi kepada K/L terkait untuk melaksanakan penugasan pelayanan publik dan pengaturan pegawai di K/L terkait. Setiap K/L akan menindaklanjuti pengaturan hal tersebut dengan menetapkan instruksi dan surat edaran.

"Dengan penjelasan ini, diharapkan pelaksanaan cuti bersama Idul Fitri 1439 H, dapat berjalan dengan baik, masyarakat dapat memperoleh kenyamanan saat mudik, dan dunia usaha tetap kondusif," tutur Puan.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Destinasi
3 tahun lalu

Cara Seru Bersihkan Rumah saat Libur Lebaran, Perhatikan Hal Penting Ini!

Nasional
4 tahun lalu

Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2022 dan Tanggal Merah dari SKB 3 Menteri

Nasional
4 tahun lalu

Libur Lebaran 2022 Berapa Hari? Ini Daftar Tanggalnya dari Pemerintah

Seleb
5 tahun lalu

Tak Bisa Mudik, Begini Cara Raffi Ahmad Rayakan Lebaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal