Illegal Fishing Masih Marak, Pengadilan Perikanan Diminta Dikaji Ulang

Ilustrasi (Foto: Reuters)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diminta untuk mengkaji ulang keberadaan pengadilan perikanan. Sebab, pengadilan perikanan yang ada sekarang ini berjalan tidak efektif.

Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Surya Jaya menuturkan, wilayah perairan perikanan maupun perairan zona ekonomi ekslusif Indonesia dalam kenyataannya menjadi tujuan tindak pidana kejahatan khususnya illegal fishing.

“Oleh karena itu, ada keinginan kuat dari kami pengadilan perikanan di daerah dikaji lebih mendalam, pengadilan perikanan masih menyisakan permasalahan,” kata Surya Jaya dalam acara The International Fish Force Academy of Indonesia (IFFAI) di Kantor Pusat KKP, Jakarta, Senin (11/12/2017).

Dia menilai, illegal fishing sangat merugikan negara dan masyarakat Indonesia, baik dari segi kelangkaan, kerusakan sumber daya perikanan, dan pendapatan yang mencapai puluhan dan bahkan ratusan triliun per tahun.

“Kita membutuhkan pengadilan yang dapat menyelesaikan berbagai tindak pidana, seperti TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), perdagangan orang. Apa ini bisa diselesaikan pengadilan perikanan?” ujarnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
9 tahun lalu

KKP Diminta Fokus Tingkatkan Investasi Perikanan

9 tahun lalu

Tuntut Legalkan Cantrang, Nelayan Jateng Kirim Petisi 8118

9 tahun lalu

Susi Akui Ekspor Komoditas Perikanan Menurun

9 tahun lalu

Berangus Illegal Fishing, Stok Ikan di 2017 Capai 7,3 Juta Ton

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal