IMB Akan Dihapus karena Beratkan Investor, Indef: Itu Blunder 

Isna Rifka Sri Rahayu
Pemerintah akan menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan standardisasi. (Foto: Shutterstock)

Dia melanjutkan, fungsi IMB juga memudahkan pemerintah dalam melakukan  pengawasan pembangunan gedung hingga ke pelosok daerah. Pasalnya, petugas pemerintah yang mengawasi pembangunan gedung sangat terbatas.

"Untuk pemerintah pengawasan justru makin sulit karena bangunan liar makin marak," kata dia.

Menurut dia, selama ini yang menjadi penghalang untuk investor ialah lamanya proses perizinan bukan adanya IMB. Pasalnya, birokrasi perizinan antara daerah dan pemerintah pusat masih tumpang tindih

" Misalnya soal OSS (Online Single Submission) yang belum sinkron sama perizinan di daerah. Masing-masing daerah seperti Jakarta dan Surabaya punya PTSP. Itu yang urgent disatukan dulu," tutur dia.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Duh, BNPB Ungkap Hanya 25.000 Fasilitas Pendidikan Aman dari Bencana 

Nasional
2 bulan lalu

Menteri PU Ungkap Hanya 51 Ponpes Kantongi Izin Persetujuan Bangunan Gedung 

Nasional
2 bulan lalu

Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, DPR Usul Pemerintah Subsidi Biaya IMB

Nasional
3 bulan lalu

Indef Ungkap Akar Masalah Demo Akhir Agustus 2025: Kesenjangan hingga Sulit Cari Kerja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal