Jika hal itu terjadi, maka angka tersebut akan berada di atas 3 persen dan diperlukan penerbitan peraturan perundang-undangan untuk mengakomodasi hal tersebut.
Selain itu, Fadhil juga menjelaskan bagaimana membiayai untuk mengatasi defisit di atas 5 persen. Dia mencontohkan jika pemerintah mengeluarkan Surat Utang Negara (SUN) yang dalam keadaan normal mungkin tidak tepat karena kuponnya pasti tinggi di tengah keadaan pasar keuangan saat ini.
"Belum tentu banyak peminatnya, jadi target-target pemerintah dalam pembiayaan itu belum terpenuhi. Oleh karena itu, bagaimana kita bisa membiayai stimulus itu ya harus ada perubahan perundang-undangan terkait dengan Bank Indonesia misalnya. Bank Indonesia kan selama ini hanya diperkenankan untuk melakukan pembelian SUN pada pasar sekunder, tidak pada pasar primer," ucapnya.
Dengan adanya perubahan undang-undang, maka nantinya Bank Indonesia dapat membeli SUN dengan kupon tinggi untuk membantu stimulus ekonomi Indonesia.