JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan, India telah membatalkan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) untuk produk Flat Rolled Product of Stainless Steel (FRPSS) atau pelat baja tahan karat asal Indonesia. Ini merupakan hasil dari negosiasi yang dilakukan pemerintah RI
Menteri Perdagangan Muhamad Lutfi segera melakukan tindakan diplomatik mengenai produk baja Indonesia yang akan dikenai BMAD di India. Reaksi cepat tersebut membuahkan hasil positif.
Directorate General Trade Remedies (DGTR) merilis memo resmi yang menetapkan produk baja Flat Rolled Product of Stainless Steel (FRPSS) asal 15 negara termasuk Indonesia terbebas dari BMAD. Dengan keberhasilan ini, produk FRPSS lolos dari pengenaan BMAD 67 dolar Amerika Serikat (AS)/MT-441 dolar AS/MT.
“Indonesia melakukan pendekatan diplomatik dengan pejabat tinggi India setelah mengetahui otoritas penyelidiknya mengeluarkan rekomendasi pengenaan BMAD yang mengandung defisiensi, baik dalam hal substansi maupun prosedur penyelidikan. Saya menyambut baik putusan pemerintah India tersebut," kata dia di Jakarta, Jumat (23/7/2021).