Menurutnya, pembatalan pengenaan BMAD dapat mengembalikan akses pasar ekspor FRPSS ke pasar India. Adapun kinerja ekspor FRPSS Indonesia ke India sempat membukukan kinerja terbaik pada 2019 sebesar 426 juta dolar Amerika Serikat (AS).
Namun seiring pandemi Covud-19, pada 2020 terjadi pelemahan ekspor FRPSS ke India menjadi 117 juta dolar AS. Pada 2021, belum tampak indikasi pemulihan karena ekspor FRPSS ke India periode Januari–Mei 2021 baru terpantau sebesar 60 juta dolar AS, masih di bawah capaian periode yang sama 2020, sebesar 87,5 juta dolar AS.
Sementara Plt. Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati menambahkan terjadinya pelemahan nilai ekspor tahun ini terindikasi adanya pengenaan Bea Masuk Imbalan Sementara (BMIS) atau provisional measures yang diterapkan pemerintah India selama 4 bulan, yaitu periode Oktober 2020-Januari 2021 terhadap produk FRPSS asal Indonesia sebesar 20-30 persen. Karena itu, keberhasilan ini patut disyukuri bersama sehingga diharapkan kinerja ekspor FRPSS melejit kembali.
“Kami terus menyuarakan keberatan kepada Otoritas India karena adanya defisiensi serius cakupan produk yang sangat luas dan berbeda ini. Namun Otoritas tidak bergeming, sehingga upaya pembelaan ditingkatkan ke level pejabat tinggi India,” ujar Pradnyawati.